Halo Warga! 👋
Sebagai pasien, kita memiliki hak yang perlu diketahui dan dihormati, sekaligus kewajiban yang perlu dipenuhi selama mendapatkan pelayanan kesehatan.
📌 Hak pasien, di antaranya mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatan, penjelasan yang memadai tentang pelayanan, pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar profesi, akses informasi dalam rekam medis, hingga mendapatkan hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
📌 Kewajiban pasien, di antaranya memberikan informasi yang lengkap dan jujur, mematuhi nasihat tenaga medis dan tenaga kesehatan, menaati ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan, serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuk, kenali hak dan kewajiban kita sebagai pasien agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik, aman, nyaman, dan saling menghargai. 🤝💙
Simpan postingan ini dan bagikan kepada keluarga serta orang terdekat, ya, Warga! 📲